Awalnya, masyarakat Madura hanya memungut putung rokok yang berserakan di jalan atau tempat umum. Sisa-sisa tembakau itu dikumpulkan, dibersihkan, lalu dimanfaatkan kembali dengan cara sederhana. Lambat laun, pabrik-pabrik rokok di Pulau Jawa mulai mengirimkan batangan rokok ke Madura untuk diproses ulang dan dikemas dalam plastik. Dari kegiatan sederhana itu, tumbuhlah sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat setempat.
Tembakau kemudian menjadi tolok ukur kemajuan ekonomi Madura. Komoditas ini mampu menghadirkan pemasukan yang besar, bahkan mencapai Rp 1 hingga 1,5 triliun setiap musim panen. Namun, harga tembakau yang fluktuatif akibat kebijakan pemerintah yang sering berubah yang mendorong masyarakat Madura mencari cara untuk tetap bertahan. Dari situlah muncul kreativitas untuk mengolah tembakau murah menjadi rokok rumahan demi menambah penghasilan.
Prosesnya dijalankan secara otodidak, tanpa pengetahuan atau keterampilan teknis yang memadai. Mereka bukan tidak mau mematuhi aturan, tetapi kebutuhan hidup membuat mereka harus terus berusaha. Sementara itu, berbagai program pemerintah dari masa ke masa—seperti bantuan sosial dan padat karya—sering kali tidak berkelanjutan, sehingga dampaknya kurang terasa di lapangan.
Seiring waktu, industri rokok rumahan justru tumbuh pesat dan membawa perubahan besar. Pendapatan masyarakat meningkat, lapangan kerja terbuka lebar, dan angka pengangguran menurun drastis. Ekonomi desa hingga kota mulai berputar.
Dalam perkembangannya, instansi seperti Bea Cukai dan pihak terkait ikut hadir memberikan pembinaan serta pengawasan. Rokok-rokok lokal pun mulai dilekati pita cukai resmi, sehingga tak lagi dianggap bodong dan justru turut menyumbang pendapatan negara.
Meski demikian, perjalanan industri rokok di Madura tidak selalu mulus. Banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari ketidakpastian kebijakan hingga keterbatasan peluang kerja di luar sektor ini. Dahulu, sebelum industri ini berkembang, tingkat kriminalitas di Madura sangat tinggi, dari pencurian hingga carok kerap terjadi. Namun, dengan tumbuhnya industri rokok, kondisi sosial berangsur membaik. Kriminalitas menurun, kesejahteraan meningkat, dan semakin banyak anak-anak yang bisa melanjutkan pendidikan.
Secara demografis, Madura memang tidak memiliki banyak pilihan sektor ekonomi. Selain tembakau, hanya garam yang menjadi andalan. Jika keduanya gagal, dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Program-program pemerintah seperti BOS, Bansos, atau padat karya hanya bersifat sementara, tidak cukup untuk menopang kebutuhan jangka panjang.
Karena itu, kebijakan terhadap industri rokok di Madura harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kearifan. Mematikan industri ini sama saja dengan menciptakan masalah sosial baru. Di daerah dengan sumber daya terbatas, menghentikan industri rokok berarti menghilangkan mata pencaharian ribuan keluarga. Solusinya bukan menutup, tetapi membimbing, menata, dan memberdayakan agar industri ini tetap berjalan sesuai aturan.
Fakta menunjukkan bahwa industri rokok telah menekan angka pengangguran, menurunkan kriminalitas, serta meningkatkan taraf hidup dan pendidikan masyarakat Madura.
Kalau boleh jujur, kini, mencari tenaga kerja untuk pabrik rokok di Madura justru semakin sulit, bukan karena pengangguran, tetapi karena hampir setiap daerah telah memiliki industri rokok rumahan sendiri. Masyarakat menjadi lebih mandiri, produktif, dan mampu menggerakkan roda ekonomi lokal.
Oleh sebab itu, dalam menentukan kebijakan cukai dan regulasi industri, pemerintah perlu memahami kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Madura. Sebab pada akhirnya, industri rokok di Madura bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan bagian dari perjuangan hidup dan martabat masyarakatnya.
————
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih berpihak dan membimbing, agar sektor ini tetap hidup dan produktif.
Salah satu langkah yang dinilai tepat adalah dengan menerbitkan pita cukai kelas III. Regulasi mengenai penggolongan tarif cukai sebenarnya telah diatur melalui berbagai peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti PER-16/BC/2022 dan PER-19/BC/2024, yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap industri hasil tembakau padat karya tanpa mengabaikan upaya pengendalian konsumsi.
Sistem penggolongan ini memungkinkan adanya tarif cukai yang lebih rendah bagi produsen kecil, agar mereka tidak tersingkir oleh dominasi industri besar.
Selain itu, Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024 juga mengatur bentuk, spesifikasi, dan desain pita cukai, termasuk pembedaan berdasarkan warna dan jenis hasil tembakau. Pengaturan ini memperkuat bahwa pemerintah memang memiliki mekanisme klasifikasi yang dapat digunakan untuk memberikan ruang kebijakan berbeda bagi industri kelas bawah.
Dalam berbagai kesempatan, sejumlah pihak seperti DPD RI pun telah menyuarakan dukungan terhadap gagasan Golongan III untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) produksi industri kecil. Kebijakan ini dinilai mampu menjadi jembatan antara kebutuhan pasar rokok dengan harga terjangkau dan upaya pemberantasan rokok ilegal, dua hal yang selama ini menjadi dilema utama di sektor hasil tembakau.
Dengan demikian, penerbitan pita cukai kelas III bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam membina, melindungi, dan menghidupkan kembali denyut industri rokok kecil yang menjadi bagian dari ekonomi rakyat.
Penulis: Owner PT ESM, Haji Suhaydi.